Strategi Pengelolaan Moving Class
1. Pengelolaan Perpindahan Peserta didik
- Peserta didik berpindah ruang belajar sesuai mata pelajaran yang diikuti berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan
- Waktu perpindahan antar kelas adalah 5 menit.
- Peserta didik diberi kebebasan untuk menentukan tempat duduknya sendiri
- Peserta didik perlu ditegaskan peraturan tentang penggunaan ruang dan tata tertib dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran serta konsekuen-sinya
- Bel tanda perpindahan suatu kegiatan pembelajaran dibunyikan pada saat pelajaran kurang 5 menit.
- Sebelum tersedia loker, peserta didik diperkenankan membawa tas masuk dalam ruang belajar. Kegiatan pembelajaran di Laboratorium dibuat peraturan tersendiri hasil kesepakatan guru dengan laboran
- Peserta didik diberi toleransi keterlambatan 10 menit, diluar waktu tersebut peserta didik tidak diperkenankan masuk kelas sebelum melapor kepada guru piket atau Penanggung Jawab Akademik
- Keterlambatan berturut-turut lebih dari 3 (tiga) kali diadakan tindakan pembinaan yang dilakukan Penanggung Jawab akademik bersama dengan Guru Pembimbing.
2. Pengelolaan ruang belajar-Mengajar
- Guru diperkenankan untuk mengatur ruang belajar sesuai karakteristik mata pelajarannya
- Ruang belajar setidak-tidaknya memiliki sarana dan media pembelajaran yang sesuai, Jadwal Mengajar Guru, Tata Tertib Peserta didik dan Daftar Inventaris yang ditempel di dinding.
- Ruang belajar dapat dilengkapi dengan perpustakaan referensi dan sarana lainnya yang mendukung proses Pembelajaran
- Tiap rumpun Mata pelajaran telah disediakan prasarana multimedia. Penggunaan prasarana diatur oleh Penanggung Jawab Rumpun Mata Pelajaran
- Guru bertanggungjawab terhadap ruang belajar yang ditempatinya. Dengan demikian setiap guru memiliki kunci untuk ruang masing-masing.
3. Pengelolaan Administrasi Guru dan Peserta didik
- Guru berkewajiban mengisi daftar hadir peserta didik dan guru
- Guru membuat catatan-catan tentang kejadian-kejadian di kelas brerdasarkan format yang telah disediakan
- Guru mengisi laporan kemajuan belajar peserta didik, absensi peserta didik, keterlambatan peserta didik dan membuat rekapan sesuai format yang disediakan
- Guru membuat laporan terhadap hal-hal khusus yang memerlukan penanganan kepada Penanggung Jawab Akademik
- Guru membuat Jadwal topik/materi yang diajarkan kepada peserta didik yang ditempel di ruang belajar
4. Pengelolaan Remedial dan Pengayaan
- Remedial dan Pengayaan dilaksanakan diluar jam kegiatan Tatap Mu-ka dan Praktik.
- Remedial dan Pengayaan dilaksanakan secara TIM Teaching, dimana kolaboran dapat menjadi guru utama pada materi tertentu
- Kegiatan Remedial dan Pengayaan dapat menggunakan waktu dalam kegiatan Pembelajaran Tugas Terstruktur (25 menit) maupun Tak terstruktur ( 25 menit ) .
- Remedial dan Pengayaan dilaksanakan dalam waktu berbeda maupun secara bersamaan jika memungkinkan, misal : Guru utama memberi pengayaan, sedangkan kolaboran memberi remedial.
- Remedial dan Pengayaan dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil analisis postest , ulangan harian dan ulangan mid semester.
5. Pengelolaan Penilaian
- Penilaian dilakukan untuk mengukur proses dan produk hasil pembelajaran
- Penilaian Proses dilakukan setiap saat untuk menilai kemajuan belajar peserta didik, sedangkan penilaian produk/hasil belajar dilakukan melalui ulangan harian, mid semester maupun ulangan semester.
- Penilaian meliputi Kognitif, Praktik dan Sikap yang disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan serta mengacu pada karakteristik mata pelajaran
- Hasil penilaian dimasukkan sesuai dengan format yang telah disediakan dalam bentuk file exel yang kemudian diserahkan kepada Penanggung Jawab Akademik
- Untuk memudahkan Pengelolaan hasil penilaian maka hasil-hasil penilaian harian yang telah dilaksanakan segera diserahkan kepada Penaggung Jawab Akademik agar dapat dimasukkan kedalam Pengelolaan SIM Sekolah oleh TIM TIK
- Tidak diadakan Remedial untuk ujian/ulangan semester. Remedial dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Remedial dan Pengayaan.
Guru mata pelajaran bertanggungjawab dan memiliki kewenangan penuh terhadap hasil penilaian terhadap mata pelajaran yang diampunya. Segala perubahan terhadap hasil penilaian hanya dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar